get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Sasmita Batutulis Ditargetkan Mulai Dibangun Maret 2026

BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:26 WIB
header img
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disaksikan jajaran serta stakeholder guna menertibkan angkot usia tua yang masih lalu lalang di Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

"Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas," tegasnya.

Dedie menjelaskan, tahapan awal penertiban dilakukan melalui pencabutan atribut dan identitas kendaraan serta penyitaan dokumen administrasi operasional.

Apabila pemilik kendaraan tetap membandel dan nekat beroperasi, Pemkot Bogor tidak segan melakukan tindakan lebih tegas.

"Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan," katanya.

Ia berharap para sopir dan pemilik angkot dapat memahami kebijakan tersebut karena seluruh aturan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah dan telah melalui tahapan sosialisasi.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut