BOGOR, iNews.id - Momen Peringatan Hari Ulang Tahun ke–77 Kemerdekaan Republik Indonesia, kerap menjadi momen yang sangat dinanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pemberian remisi.
Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur kali ini sebanyak 826 (Delapan Ratus Dua Puluh Enam) orang Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana Remisi Umum 17 Agustus Tahun ini, Rabu (17/08).
Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022 secara simbolis diberikan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II.
Pada acara pemberian Remisi Umum Tahun 2022 dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Camat Gunung Sindur, Dance.
Editor : Furqon Munawar