get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Minta Sekolah Bentuk Satgas Anti Narkoba

Ditemukan Bareng BRIN Lewat Penelusuran Drone, BNN Musnahkan 4Ha Ladang Ganja di Madina

Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:11 WIB
header img
Ditemukan Bareng BRIN Lewat Penelusuran Drone, BNN Musnahkan 4Ha Ladang Ganja di Madina. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

MADINA, iNewsBogor.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 menjadi perayaan yang spesial karena Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sebagai leading institution penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, menggelar pemusnahan ladang ganja.

Bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berhasil mengidentifikasi tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ladang ganja seluas 4 Hektar berada pada 1.440 MDPL, 1.029 dan 1.033 MDPL ditemukan tim BNN dari hasil pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan juga penyelidikan pada tanggal 08 – 16 Agustus 2022.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN melalui Direktorat Narkotika menggelar pemusnahan ladang ganja sebagai wujud nyata perang terhadap narkoba, Sabtu, (20/8/2022).

"Tim gabungan sebanyak 149 personel yang terdiri dari BNNK Mandailing Natal, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian diterjunkan untuk membabat habis ± 8.000 batang ganja dengan berat ± 4 Ton," demikian kutipan rilis BNN, Sabtu (20/8/2022)

Sebagaimana diketahui, Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah pengembangan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN. Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya. Dalam hal ini, tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani.


Foto : iNewsBogor.id/ist.
 

 

Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja dalam rangka Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-77 ini, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba,"  kata penutup rilis.

Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR) War On Drugs. Speed Up Never Let Up.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut