BOGOR, iNews.id - Kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh calon penumpang kereta terhadap petugas wanita di Stasiun Bogor Paledang sudah dilaporkan ke polisi. Kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait laporan PT KAI kami jelaskan benar bahwa Polresta Bogor Kota tadi sore menerima laporan dari salah satu petugas KAI Stasiun Paledang Bogor laporannya adalah tindakan tidak menyenangkan dan melawan petugas sesuai dengan Pasal 335 dan 212," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Wakapolresta menjelaskan, peristiwa ini terjadi ketika terlapor berinisial D menolak untuk diperiksa oleh petugas wanita berinisial S. Petugas ini bertugas memeriksa setiap calon penumpang kereta api.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
"Petugas kereta api ini adalah yang melaksanakan pengecekan kepada setiap penumpang yang mau naik kereta api utuk memastikan bahwa apakah penumpang yang akan naik kereta api itu sudah tervaksin atau belum. Ketika, pelapor yang inisialnya S ketika melakukan pemeriksaan calon penumpang inisial D ini menolak untuk diperiksa," bebernya.
Selanjutnya, calon penumpang itu mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Sampai akhirnya, terlapor menyingkap atau menyibak hijab petugas.
"(Pelapor) kemudian mengeluarkan kata-kata kasar yang tak sepantasnya. Kemudian, yang bersangkutan atau terlapor D ini menyingkap jilbab dari pada petugas dengan tujuan untuk melihat siapa nama petugas yang melakukan pemeriksaan. Tujuannya untuk memviralkan sehingga akibat perbuatan pelapor petugas kereta api keberatan," ungkapnya.
Dikatakannya, kasus ini bukan terkait dugaan pelecehan seksual tetapi dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas. Kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Sementara dari laporan yang kami terima kami sudah memeriksa satu orang pelapor didampingi dua orang saksi dan identitas terlapor kita sudah dapatkan berdasarkan KTP, nama dalam tiket," tutupnya.
Editor : Furqon Munawar