get app
inews
Aa Text
Read Next : BSI Luncurkan SuperApp BYOND, Solusi Keuangan, Sosial, dan Spiritual dalam Satu Aplikasi

Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:53 WIB
header img
Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Cara membuka situs yang telah diblokir bisa dilakukan tanpa aplikasi tambahan seperti VPN. Dengan cara ini, Anda juga tidak perlu khawatir kuota data tersedot seperti menggunakan VPN. Pemblokiran situs-situs tertentu memang mengharuskan kita memutar otak bagaimana caranya agar situs bisa tetap diakses.

Menggunakan aplikasi VPN adalah salah satu caranya, namun penggunaan secara sembarang cukup berbahaya. Penggunaan VPN yang tidak jelas atau gratisan, berisiko mengalami pencurian data, perangkat terinfeksi malware, dan menjadi korban penipuan. Maka dari itu, VPN belum bisa dijadikan pilihan terbaik, apalagi bagi para pejuang gratisan.

Tapi jangan khawatir, nyatanya ada beberapa cara untuk membuka situs-situs yang diblokir tanpa harus menggunakan aplikasi seperti VPN.

Berikut 4 langkah cara mengakses situs yang telah dibkokir seperti dilansir dari berbagai sumber, Rabu (24/8/2022).

1. Menggunakan Website Croxy Proxy

Cara pertama untuk membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi adalah dengan menggunakan website Croxy Proxy. Caranya sangat mudah, hanya perlu mengunjungi situs tersebut. Buka situs Croxy Proxy (https://www.croxyproxy.com/) lewat browser Google Chrome. Nantinya di halaman utama website akan ada kolom URL. Isi kolom URL tersebut dengan alamat situs yang diblokir lalu klik Go.

Tunggu hingga proses selesai, setelah itu bisa akses website yang diblokir melalui link proxy tersebut.

2. Menggunakan Bowser Extension

Memakai browser extension jadi salah satu cara yang bisa digunakan untuk membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi. Terdapat banyak pilihan ekstensi yang bisa digunakan seperti Hola, UltraSurf, ProxMate. Ekstensi ini gratis dan memanfaatkan beragam server di seluruh dunia. Cara menggunakannya cukup kunjungi bagian extension pada browser dengan mengklik ikon tiga titik vertikal di kanan layar. Lalu pilih salah satu ekstensi yang sesuai dengan keinginan.

3. Menggunakan Site2Unblock

Site2unblock adalah situs yang dapat membantu membuka situs yang diblokir dan bebas akses tanpa harus menggunakan VPN atau extension tambahan di google chrome. Cara kerjanya mirip Croxy Proxy.

Buka situs Site2Unblock (site2unblock.com) lewat browser Google Chrome. Carilah kolom kolom URL yang tersedia di halaman utama website. Isi kolom URL tersebut dengan alamat situs yang diblokir lalu klik unblock website. Tunggu hingga proses selesai, nantinya situs akan terbuka di tab baru Google Chrome.

4. Menggunakan Google Translate

Siapa sangka ternyata Google Translate Google Translate dapat digunakan untuk menyembunyikan alamat situs web. Metode ini tidak selalu berhasil, tetapi bisa dicoba dan dapat menjadi alternatif untuk membuka situs yang diblokir.

Caranya buka https://translate.google.com/ di browser. Kemudian, ketik alamat situs di dalam kotak teks sebelah kiri. Pilih bahasa apa pun untuk kotak paling kanan. Terdapat tampilan tautan berwarna biru yang dapat diklik pada kotak paling kanan. Klik tautan itu. Jika memungkinkan Goovle Translate bakal menembus situs yang diblokir tersebut.

Demikian 4 langkah mudah cara membuka situs yang teleh diblokir yang bisa anda lakukan. Semoga bermanfaat, selamat mencoba.

.==========================================

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada oleh dengan judul "Cara Membuka Situs Diblokir Tanpa Aplikasi, Simak Tips Ini!". Untuk selengkapnya kunjungi:https://tekno.sindonews.com/read/722881/207/cara-membuka-situs-diblokir-tanpa-aplikasi-simak-tips-ini-1648130597?showpage=all

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut