Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar.
"Dengan sejumlah sabu ini 1,3 kilogram sabu ini artinya kita berhasil menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa apabila digunakan oleh masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan lainnya. Dalam kasus ini juga terdapat satu orang pelaku lainnya yang masih buron atau pengejaran.
"Terkait pengakuan tersangka telah mengedarkan selama 2 bula, jaringannya masih pendalaman. Ada satu orang pelaku lainnya masih DPO," ucap Ilham.
Editor : Furqon Munawar