get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini Polres Bogor Gelar Perkara Kasus Kematian Bripda Ignatius

Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 1,6 Milyar

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:27 WIB
header img
Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 1,6 Milyar. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNews.id - Pria berinisial MAS ditangkap polisi karena menjadi bandar sabu di wilayah Jabodetabek. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp 1,6 milyar.

"Pengungkapan berdasarkan info awal kepada tim selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diamankan tersangka inisial MAS. Dari yang bersangkutan diamankan 1,3 kilogram sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (31/8/2022).

Barang bukti itu apabila dikonversi dalam bentuk uang senilai Rp 1,6 milyar. Adapun pelaku mengedarkan narkotika melalui sistem tempel atau cash on delivery (COD) kepada pembelinya.

"Nilai sabu ini apabila dikonversi ke sejumlah uang senilai Rp 1,6 milyar. Kemudian saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan kami akan terus mengembangkan penyidikan kepada jaringan narkoba lainnya. Modus operandi pelaku menjual narkoba dengan sistem COD juga dengan sistem tempel. Barangnya ditempatkan di suatu tempat pembeli diberikan petunjuk melalui peta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar.

"Dengan sejumlah sabu ini 1,3 kilogram sabu ini artinya kita berhasil menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa apabila digunakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan lainnya. Dalam kasus ini juga terdapat satu orang pelaku lainnya yang masih buron atau pengejaran.

"Terkait pengakuan tersangka telah mengedarkan selama 2 bula, jaringannya masih pendalaman. Ada satu orang pelaku lainnya masih DPO," ucap Ilham.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut