Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Dalami Keterangan Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/11/17/2bf99_mentan.jpg)
JAKARTA,iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memenuhi panggilan ulang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 18 November 2021.
Amran datang memenuhi pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil KPK, Rabu 17 November 2021.
Sedianya Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Ia dicecar oleh penyidik KPK soal kepemilikan usaha tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Diketahui, PT Tiran Indonesia yang dipimpin oleh Amran Sulaiman memang bergerak di bidang tambang nikel.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis 18 November 2021.
Amran diperiksa sebagai saksi. Kesaksian Amran dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaandugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Konawe Utara dengan tersangka Aswad Sulaiman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta