Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MAXI GEN3 Gelar Kopdargab di Jakarta, Ratusan Bikers Perkuat Solidaritas Antar Komunitas
Advertisement . Scroll to see content

Segini Tarif Terbaru Gojek dan Grab di Jabodetabek, Berlaku Mulai 10 September

Rabu, 07 September 2022 | 13:04 WIB
  • author Nanang Wijayanto
Segini Tarif Terbaru Gojek dan Grab di Jabodetabek, Berlaku Mulai 10 September
tarif ojek online Gojek dan Grab naik (Foto: Okezone)

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km).

Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.

Minimal Rp.8.000 - Rp10.000

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km.

Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.

Minimal Rp10.200 - Rp11.200

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km.

Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000.

Minimal Rp9.200 - Rp11.000

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2010 sebagai berikut:

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km.

Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km.

Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km.

Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.

Berdasarkan aturan itu dibandingkan dengan aturan sebelumnya biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15% - 32%, zona II 28,5% - 44% dan zona III 30% - 35,7%.

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut