Predator Seks Tua Bangka Asal Muara Angke Ini Lecehkan 5 Anak Lampiaskan Syahwatnya
Minggu, 21 November 2021 | 10:16 WIB
Selanjutnya, terhadap para korban sudah dilakukan visum. Kekinian, polisi sedang menunggu hasil visum tersebut untuk digunakan sebagai alat bukti. ”Kita lakukan juga pendampingan terhadap kondisi psikologi korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar