get app
inews
Aa Text
Read Next : STOP PRESS: Guru Pesantren Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan, Kebiri Kimia 

TOK! Vonis Mati Herry Wirawan Si Predator Seks Santriwati di Bandung

Senin, 04 April 2022 | 17:11 WIB
header img
Herry Wirawan predator seks santriwati di Bandung. FOTO: ist

 BANDUNG -  Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung akhirnya divonis mati. Para korban diperkosa Herry Wirawan hingga hamil dan melahirkan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Vonis mati itu diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut