MUSI BANYUASIN, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri), Aan dan Samsidar, dianggap sebagai orang tua kejam. Betapa tidak, pasutri asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ini memukul dan menyiksa anak kandung merka hingga tewas mengenaskan.
Korban bernama Andika Pratama (11 tahun) yang selama ini tinggal bersama kedua orang tuanya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Andika sejak kecil mengalami keterbelakangan mental.
Saat diketemukan tewas, tubuh korban ada sejumlah luka mencurigakan. Sehingga, dibawa ke rumah sakit.
Setelah dilakukan visum di RSUD Sekayu, diketahui tubuh korban mengalami luka dan memar yang diduga akibat pukulan dan penyiksaan. Polres Musi Banyuasin yang mendapat laporan peristiwa ini langsung menangkap kedua orang tua korban sebagai tersangka.
Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui pemukulan dan penyiksaan itu terjadi lantaran kesal karena korban sering buang air besar sembarang tempat.
Aan dan Samsidar di depan petugas juga menambahkan bahwa aksi pemukulan terhadap korban sering dilakukan setiap hari. "Aku emosi. Dia ada kelainan bawaan sejak kecil," katanya, Sabtu (27/11/2021).
Pemukulan dilakukan dengan menggunakan benda berupa selang dan gayung. Bahkan, korban juga sering kali ditendang hingga tak berdaya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, menegaskan akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal tentang UU Perlindungan anak Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Edi Yulianto