BOGOR, iNewsBogor.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Kota Bogor, menggeledah kamar warga binaan untuk mencegah peredaran narkoba. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas.
"Ini langkah P4GN. Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Kalapas II A Paledang Y Waskito, Senin (10/10/2022).
Penggeledahan ini dilakukan di Blok Arjuna. Dalam pelaksnaannya, tidak ditemukan narkotika tetapi hanya mengamankan barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan Lapas.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Tidak ditemukan narkoba. Tapi ada barang-barang yang dilarang seperti, hanger kawat 11 buah, paku 12 buah, pengharum ruangan 1 buah, gunting 1 buah, korek gas 1 buah, cutter 1 buah, botol kaca 2 buah, cermin kecil 1 buah dan kipas angin rusak," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar