Terjadi Ricuh, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor

Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, eksekusi dapat dilakukan meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara yayasan dengan pemborong.
"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong," kata Iman kepada wartawan.
Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Iman, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tanggal 24 Agustus 2021.
Editor : Hilman Hilmansyah