get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini Polres Bogor Gelar Perkara Kasus Kematian Bripda Ignatius

Polri Larang Reuni 212, Ini Sanksinya Bila Melanggar 

Kamis, 02 Desember 2021 | 09:17 WIB
header img
Polri memastikan tidak memperbolehkan aksi reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

Jakarta.iNews.id - Polri dengan tegas melarang aksi Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pelarangan ini dilakukan agar mencegah pencegahan Covid-19 yang bisa disebabkan oleh kerumunan massa bila kegiatan itu tetap dilaksanakan.

"Tidak diperbolehkan (Reuni 212), Polda Metro sudah bilang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Rusdi menekankan, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang nekat mengikuti aksi tersebut.

"Kita lihat saja, Polda Metro Jaya mempersiapkan langkah antisipasi. Yang pasti telah menyiapkan langkahnya," ujar Rusdi.

Sementara, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut