Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali Tanpa Korban Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas Desak Polri Usut Penodongan Bambang Rukminto, Janji Akan Kawal Kasus hingga Tuntas

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:39 WIB
  • author Muhammad Rio Alfin Pulungan
Kompolnas Desak Polri Usut Penodongan Bambang Rukminto, Janji Akan Kawal Kasus hingga Tuntas
Kolase foto Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim dan Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri menyelidiki tindakan penodongan yang dialami Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto. 

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan peristiwa yang menimpa Bambang harus diusut sebagai dugaan tindak pidana umum murni dari kriminal, alih-alih teror terkait pendapat kritis yang diungkapkan oleh Bambang mengenai Brigjen Rizal Irawan.

"Semoga peristiwa yang telah dialami mas Bambang Rukminto tersebut dugaan tindak pidana umum murni dari kriminal. Dalam artian tidak dalam konteks yg dapat dipahami sebagai dugaan teror atau ancaman karena pandangan dan pendapat kritisnya," kata Yusuf kepada wartawan, dikutip Selasa, (27/6).

Menurut Yusuf, langkah awal yang harus diambil oleh Bambang adalah membuat laporan polisi agar kasus ini dapat segera diselidiki dan didalami. 

"Sepatutnya mas Bambang perlu membuat laporan polisi, agar segera dapat diselidiki atau didalami lebih awal," kata dia.

"Walaupun demikian informasi yang Sementara ini telah disampaikan ke publik oleh mas Bambang atas peristiwa dugaan ancaman atau teror, kita minta pihak kepolisian memberikan perhatian," imbuhnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut