get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cijeruk Bogor, Puluhan Gram Sabu Disita

5 Fakta Persidangan Nia Ramadhani, Nomor 4 bikin Ngakak

Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:06 WIB
header img
Nia Ramadhani (MPI/Sutikno)

2. Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi
 

Nia, Ardi, dan Zen terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa didakwa tiga bulan rehabilitasi.

"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan sopirnya telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021, yang seharusnya sudah melewati vonis rehabilitasi. Tetapi, proses hukum masih tetap berjalan dan dilanjutkan pada 9 Desember mendatang.

3. Diagnosis Gangguan Psikis Akibat Narkoba

Berdasarkan tes asesmen, Nia didiagnosa mengalami F-15 alias gangguan psikis akibat penggunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat. "Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," ujar JPU.

Sang suami dan sang sopir juga disebut mengalami hal yang sama. Sehingga, ketiganya didakwa dengan masa rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.

Editor : Edi Yulianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut