get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bripda Randy Buka Suara, Ngaku Bukan Anggota DPRD

Bripda Randy Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Jatim Cegah Hilangkan Barang Bukti

Senin, 06 Desember 2021 | 10:32 WIB
header img
Tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendekam di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Foto/Polda Jatim

MOJOKERTO,iNews.id - Oknum polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditahan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Bripda Randy adalah tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya Novia Widyasari Rahayu yang berujung bunuh diri.

Bripda Randy ditahan lantaran dia diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).

 

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.

"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021).

Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut