get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Ade Yasin: Sektor Pertanian Akan Digenjot Pulihkan Ekonomi Imbas Pandemi

Kasus Covid Melonjak, Mal dan Resto Wajib Tutup Pukul 20.00

Senin, 21 Juni 2021 | 13:21 WIB
header img
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PPKM Mikro, Senin (21/6/2021). (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro. Pengetatan akan diterapkan dua pekan ke depan atau 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan menyusul makin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air. 

“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” kata dia  setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/6/2021)

Menurut Airlangga, salah satu yang diperketat yakni jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini  baik yang berdiri sendiri di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal. 

Untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya ditake away ataupun dibawa pulang. 

Adapun layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. 

"Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Kemudian protokol kesehaan diterapkan secara ketat,” tuturnya, Senin (21/6/2021). 

Kegiatan di mal juga dibatasi hanya sampai jam 20.00 dari sebelumnya 21.00 WIB. Kapasitas juga diturunkan menjadi 25 persen. 
 

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut