get app
inews
Aa Read Next : Diduga Sarat Korupsi, Migrant Watch Minta KPK  Kawal Penempatan PMI ke Timur Tengah

Presiden Jokowi Terima 3 Ton Jeruk dari Warga Karo, Ini Alasan Istana Tidak Lapor KPK

Rabu, 08 Desember 2021 | 14:46 WIB
header img
Presiden Jokowi menerima satu truk berisi buah jeruk seberat 3 ton dari perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumut di Istana Merdeka. Foto/BPMI

JAKARTA,iNews.id - Presiden Jokowi menerima 3 ton jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara pada Senin (8/12/2021) di Istana Merdeka.

Namun begitu Presiden Jokowi tidak melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Padahal selama ini Presiden Jokowi cukup tertib dalam melaporkan barang yang diterimanya. 

Menurut Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini ada alasan tersendiri bahwa Presiden Jokowi tidak melaporkan hal tersebut. Faldo mengatakan bahwa Jokowi langsung mengganti jeruk.

“Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodybag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).

Dia memastikan bahwa Presiden Jokowi konsisten dalam laporan barang pemberian yang diterimanya sebagaimana sebelumnya. Menurutnya, pemberian jeruk ini tidak perlu dilaporkan kepada KPK namun langsung dibayar kembali. Baca juga: Resmikan Bandara Tebelian, Jokowi: Konektivitas adalah Kunci

“Presiden secara konsisten sudah menunjukkan sikap beliau soal-soal pemberian ini. Dulu, gitar dari Metallica juga pernah, kuda juga pernah diberikan ke KPK. Namun, pemberian dari rakyat kecil, petani, yang sangat mencintai beliau tentu lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK. Nanti, petani sedih. Ada kepantasan lah dalam bernegara,” tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut