get app
inews
Aa Read Next : Eksaminasi PK Mardani: Tiga Kali Kalah, Bukti Ketidakyakinan Atas Keputusan Pengadilan

KPK: Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tercermin Keyakinan Hakim Pada Putusan PK Mardani

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:23 WIB
header img
Gedung KPK dI Jakarta. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor. id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jika kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.

KPK memastikan kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan itu tercermin dari keyakinan hakim pada putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi 
langkah Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) menggelar diskusi penting terkait anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi Mardani H. Maming. 

Dalam anotasi tersebut FH Unpad meminta terpidana korupsi Mardani H Maming dapat dibebaskan.

“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa, Sabtu,(19/10/2024).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut