BOGOR, iNewsBogor.id - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2022 telah dibahas untuk segera ditetapkan pada 7 Desember 2022. Menariknya, dalam penetapan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggunakan struktur skala upah, dimana perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan aturan struktur skala upah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022. Kebijakan ini dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang berkarir lebih dari satu tahun.
“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampuan akan ditetapkan Kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.
Lebih lanjut Taufik menyebutkan hingga sekarang, pembahasan UMK 2023 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar masih dalam tahap pembahasan sebelum nantinya akan diputuskan dan diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022.
Pihak Provinsi J`awa Barat dalam penetapan UMK Jawa Barat 2023 itu menampung semua usulan UMK saat ini akan ditampung terlebih dahulu. Sehingga, dia juga belum bisa berbicara banyak apakah nanti akan menggunakan PP 36 atau permenaker. Hanya saja, keputusan UMK dipastikan berstatus kekuatan hukum yang tetap.
"Acuan permenaker karena sesuai dengan visi kami (Pemprov Jabar). Minimal punya dasar hukum dan ini bisa dilaksanakan di Jabar kalau tidak ada dasar hukum nanti bodong UMK nya," kata dia.
Dalam pembahasan UMK ini, aku Taufik juga ada beberapa saran yang ditampung. Saran ini datang dari asosiasi pengusaha Apindo, serikat buruh, dan usulan dari 27 kabupaten/kota itu sendiri. Adapun usulan yang disampaikan pun berbeda-beda.
Namun, kata dia, unsur akademi menyusul agar Pemprov Jabar atau dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil bisa menentukan sesuai dengan Permenaker nomor 18/2022.
"Saran dari Apindo tetap mengacu PP 36. Sedangkan dari akademisi agar gubernur mengacu pada hukum positif yang ada yaitu permenaker dan dari sisi unsur pemerintah mengacu ke permenaker," ungkapnya.
Diketahui, pada penetapan UMP 2022 ini, Gubernur Jabar menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27 - 5 persen lewat Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat.
Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ridwan Kamil menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Yang, dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Ia juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/ buruh yang umur kerjanya satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur skala upah.
Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik