Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praktisi Hukum Desak APH Periksa Menyeluruh Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Disperdagin dan Dirjen Bea Cukai Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal

Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:23 WIB
  • author Furqon Munawar
Disperdagin dan Dirjen Bea Cukai Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal
Disperdagin dan Dirjen Bea Cukai Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Senada dengan Rudi Raharja, Camat Ciseeng, Agus Sopyan mengatakan,Ciseeng ini termasuk daerah perbatasan, berada diantara Kecamatan Parung dan Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Rancabungur.  Daerah perbatasan itu harus kita beri perhatian khusus termasuk kemungkinan adanya peredaran barang-barang ilegal.

“Ciseeng dekat dengan Tanggerang, banyak pendatang yang memang pindah ke Ciseeng dan membuka usaha di sini. Tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran, seperti peredaran rokokilegal,” jelas Camat Ciseeng.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Camat Agus Sopyan berharap, mudah-mudahan dengan dilaksanakannyasosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, sosiliasasi ini pentingagar masyarakat paham bahwa bea cukai adalah salah satu pemasukan negara.

"Dengan memahami bea dan cukai, semoga masyarakat semakin paham akan pentingnya pajak untuk pembangunan karena pajak itu kan dari kita untuk kita semua,” pungkasnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut