get app
inews
Aa Text
Read Next : Selebgram Rea Nurul Ngaku Jadi Korban Rekayasa Hukum 

Netizen Geram Rachel Vennya Tak Dipenjara, Ini Sebabnya

Senin, 13 Desember 2021 | 10:12 WIB
header img
Rachel Vennya tak dipenjara lantaran dinilai bersikap sopan di hadapan Majelis Hakim. Hal ini membuat netizen membandingkan Rachel dengan kasus nenek Asyani. Foto/Antara

JAKARTA.iNews.idRachel Vennya akhirnya tak dipenjara meski divonis 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Pasalnya, ia dianggap bersikap sopan di hadapan majelis hakim. Hal tersebut membuat netizen geram dan membandingkan Rachel dengan kasus nenek Asyani.

Di sisi lain, sikap Rachel yang dianggap sopan juga menjadi salah satu alasan vonis hukuman sang selebgram menjadi ringan. Menurut Hakim, keringanan hukuman Rachel mengacu pada sikap ibu dua anak itu yang mengakui perbuatannya dengan terus terang.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim pada Jumat, 10 Desember 2021.

Pada akhirnya, mantan istri Niko Al Hakim itu divonis hukuman percobaan selama 8 bulan dan baru akan dipenjara selama 4 bulan jika selama masa percobaan berlangsung, kekasih Salim Nauderer ini melakukan tindak pidana.

Keputusan hakim membuat netizen meradang. Banyak yang mempermasalahkan ringannya hukuman Rachel karena sikap sopannya. Mereka bahkan membandingkan dengan kasus nenek Asyani yang sampai rela berlutut di depan hakim untuk memohon keadilan.

"Lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di hadapan hakim karena 'tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani'. Atau dugaan saya keputusan hakim kepada Rachel ada maunya," kata netizen.

Sepetri diketahui pada 2015 lalu, nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani. Batang pohon tersebut dipergunakan untuk membuat tempat tidur. Sang nenek telah membantah segala tuduhan tersebut. Menurutnya, batang pohon yang dimaksud diambil dari lahannya sendiri.

Namun hakim memutuskan nenek Asyani bersalah sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 1 hari hukuman percobaan.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut