get app
inews
Aa Text
Read Next : Selebgram Rea Nurul Ngaku Jadi Korban Rekayasa Hukum 

Trending Topic, Ini 4 Fakta Baru Kasus Selebgram Rachel Vennya

Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:51 WIB
header img
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA.iNews.id - Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (9/12/2021).

Pada saat persidangan itu terungkap beberapa fakta baru yang disampaikan Rachel Vennya kepada majelis hakim. Berikut 4 fakta baru kasus Rachel Vennya:

1. Kabur Begitu Sampai di RSD Wisma Atlet

Rachel Vennya ternyata sama sekali belum menjalankan karantina di Wisma Atlet. Bahkan dia belum melakukan registrasi. "Saya naik DAMRI ke Wisma Atlet. Sampai di Wisma Atlet, langsung turun dan tidak sempat registasi. Keluar dari bus dijemput oleh TNI pulang ke rumah"," kata Rachel.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut