Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Kota Bogor Terbantu Program Jumat Berkah yang Digelar Divisi Humas Polri Jelang HUT ke-73 
Advertisement . Scroll to see content

Resahkan Masyarakat, Polri Ingatkan Seleb Tiktok 13,7 Juta Follower Hapus Iklan Judi Online

Minggu, 29 Mei 2022 | 12:49 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Resahkan Masyarakat, Polri Ingatkan Seleb Tiktok 13,7 Juta Follower Hapus Iklan Judi Online
Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Polri memberi peringatan atas maraknya iklan judi slot online di internet. Para seleb media sosial seperti instagram pun sudah diciduk seperti di Palembang. 

Polri menilai, endorse judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengikuti adu nasib peruntungan melalui judi. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, judi slot online merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut