JAKARTA.iNews.id - Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Pada saat persidangan itu terungkap beberapa fakta baru yang disampaikan Rachel Vennya kepada majelis hakim. Berikut 4 fakta baru kasus Rachel Vennya:
1. Kabur Begitu Sampai di RSD Wisma Atlet
Rachel Vennya ternyata sama sekali belum menjalankan karantina di Wisma Atlet. Bahkan dia belum melakukan registrasi. "Saya naik DAMRI ke Wisma Atlet. Sampai di Wisma Atlet, langsung turun dan tidak sempat registasi. Keluar dari bus dijemput oleh TNI pulang ke rumah"," kata Rachel.
2. Balik Lagi ke RDC Wisma Atlet dan Foto-Foto
Di jagat media sosial sempat ramai foto-foto Rachel Vennya berada di Wisma Atlet. Ternyata foto-foto tersebut hanya kamuflase. Hal ini merupakan langkah Rachel guna meyakinkan bahwa dirinya menjalani masa karantina di Wisma Atlet. Sebab dia ketahuan kabur dari Wisma Atlet oleh seorang pria bernama Jendro. Dia pun akhirnya kembali ke Wisma Atlet.
3. Kapok Dikarantina
Rachel Vennya mengaku alasannya kabur dari RSD Wisma Atlet karena tidak nyaman. Dia ternyata sudah pernah dikarantina sehingga kapok masuk Wisma Atlet. Rachel lalu menghubungi seseorang bernama Ovelina untuk membantunya bisa lolos dari karantina. "Sebelumnya saya sudah pernah dikarantina selama lima hari pulang dari Dubai," ungkapnya.
4. Bayar Rp40 Juta
Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina . Uang tersebut ia transfer ke Ovelina. Wanita ini lah yang mengarahkan dia sejak dari bandara. "Memang menelpon Ovelina untuk minta bantuan. Yang mengurus mbak Ovel, saya ikuti arahan dari dia saja," katanya.
Editor : Hilman Hilmansyah