WAY KANAN,iNews.id - Syahwat laknat membuat kakek berinsial RS 61 tahun tega merudapaksa atau menyetubuhi bocah perempuan berumur 6 tahun warga Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, mengatakan, kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada, Sabtu (11/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, orang tua korban pulang dari bekerja melihat korban berjalan dengan kondisi menahan sakit pada celah di antara pangkal kedua paha.
“Melihat hal tersebut, ayah korban bertanya kepada korban kamu kenapa nak, lalu dijawab korban, sakit yah (sambil menunjukkan organ intimnya),” ungkap AKP Andre Try Putra.
Setelah ditanya apa sebabnya lanjut Andre Try Putra Saipul baru menyadari bahwa anaknya Dara (6) telah menjadi korban Tindakan asusila oleh tersanka pada saat di rumah tersangka.
“Setelah mengetahui permasalahannya lantas orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Predator ini berhasil di ringkus oleh Tim Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Way Kanan pada, Senin (13 / 12), sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Guna penyidikan lebih lanjut Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan, tersangka akan dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta