BOGOR, iNewsBogor.id - Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menyebut rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkot Bogor merupakan sepenuhnya hak prerogatif Wali Kota Bogor. Dia menyebut, rotasi dan mutasi biasanya bertujuan penyegaran yang biasa terjadi dalam pemerintahan.
Hal itu diungkapkan SB sapaan akrabnya selepas menghadiri kegiatan Road Show Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Jawa Barat, angkatan 53, 54 san 55 di Hotel Salak Bogor pada Selasa, 27 Desember 2022.
“Dalam perspektif saya, rotasi dan mutasi ini yang pertama untuk situasi juga untuk perputaran atau menyegarkan kinerja manajemen dalam meingkatkan pelayanan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan dengan adanya rotasi dan mutasi ini sebagai pemutus mata rantai terhadap hal yang tidak produktif.
“Kalau dalam ilmu manajemen, rotasi dan mutasi itu memutus rantai terhadap misalnya adanya hal hal yang menyangkut tidak produktif, kerja nya sudah tidak sesuai dan sudah tidak fokus,” tambahnya.
Menurutnya, dasar yg digunakan seharusnya sesuai kebutuhan kerja dan kemampuan SDM nya itu sendiri, siapa yang layak dan pantas di tempat tertentu sehingga berpengaruh terhadap kinerja dan output dan outcome yang di inginkan dinas terkait.
“Birokrat ini harus menjadi manusia serba bisa, dimana pelayanan publik ini ketika masyarakat mengharapkan respon terhadap kita, anda di bidang apa? mereka bertanya kami harus meminta bantuan pada pemerintah tapi belum menemukan solusinya, Kita harus sigap, tapi kembali lagi semua itu tergantung dari Walikota yang menentukan,” pungkasnya
Editor : Ifan Jafar Siddik