get app
inews
Aa Text
Read Next : Panji Gumilang Hanya Acungkan Jempol Saat Ditanya Kesiapan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama Langsung Ditahan Polda Metro Jaya

Rabu, 15 Desember 2021 | 15:13 WIB
header img
Joseph Suryadi langsung ditahan setelah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi tersangka.Joseph Suryadi diduga melakukan penistaan agama. (Foto: Ist)

JAKARTA,iNews.id - Joseph Suryadi langsung ditahan setelah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi tersangka.Joseph Suryadi diduga melakukan penistaan agama

"Hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait dengan yang dianggap penistaan agama," ujar Endra Zulpandi Lobi Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).

Ia menyebutkan Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama Husnin Musaaf terkait hal tersebut. Kemudian Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021) terhadap orang yang dimaksud.

Joseph Suryadi yang melakukan posting hal tersebut dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

"Sehingga siang hari ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat. Yang bersangkutan mulai hari ini sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ungkap Endra Zulpan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut