get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Gelapkan 85.000 Liter BBM Biosolar Industri, PT BMI Dilaporkan ke Polisi

Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 Desember 2021 | 14:59 WIB
header img
oseph Suryadi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama, terancam hukuman 6 tahun penjara. (Foto: Ist)

JAKARTA,iNews.id - Joseph Suryadi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama, terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Saat ini, Joseph langsung ditahan polisi. "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Joseph Suryadi yang diduga melakukan penistaan terhadap suatu agama.

"Hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait dengan yang dianggap penistaan agama," ujar Endra Zulpan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut