get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Pranowo dan Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Mendatang

Maling Spesialis Minimarket Diringkus Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota

Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:21 WIB
header img
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Kepada polisi, AM mengaku hasil dari pencurian tersebut untuk foya-foya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 slop roko beragam merek, 120 pcs kosmetik, 20 pcs susu anak, 40 pcs cokelat, body wash 80 pcs serta 40 pcs pakaian dalam dengan nilai total sebesar Rp 69.991.900.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun.1951 tentang kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin dengan ancaman penjara 10 tahun.

Dengan demikian, Bismo mengimbau kepada masyarkat dapat melaporkan jika mendapati informasi sekecil apapun kepada Polresta Bogor Kota.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut