get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Pranowo dan Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Mendatang

Maling Spesialis Minimarket Diringkus Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota

Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:21 WIB
header img
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Residivis kasus pembobolan 7 minimarket di wilayah Bogor dibekuk satuan reserse kriminal Polresta Bogor Kota. AM (pelaku, Red) tercatat baru bebas penjara sejak 10 Oktober 2022. Sementara rekannya, F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bismo Teguh Prakoso menyebut pelaku kembali ditangkap lantaran kembali menjalankan aksinya di slah satu minimarket di Jalan Kencana, Kampung Cibadak. Tanah Sareal, Kota Bogor pada Senin (19/12/2022) lalu.

 “Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 29 Desember 2022 tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara atau TKP,” ujar Bismo kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Dalam aksinya, sambung Bismo yang juga mantan Wakapolres Jakarta Barat AM beroperasi bersama rekannya F yang berhasil melarikan diri saat kedapatan oleh warga tengah mencoba membobol minimarket melakui atap. F berhasil membawa hasil curiannya berupa rokok beragam merek, susu dan lainnya. Sedangkan AM, mencoba mengancam warga dengan senjata api rakitan miliknya .

“Pelaku ini memilih minimarket yang belakangnya ada halamannya atau ada kebunnya untuk bersembunyi sebelum melakukan aksinya. Sekira minimarket tersebut tutup, keduanya lalu melancarkan aksinya dengan cara membobol atap minimarket,” tuturnya.

Kepada polisi, AM mengaku hasil dari pencurian tersebut untuk foya-foya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 slop roko beragam merek, 120 pcs kosmetik, 20 pcs susu anak, 40 pcs cokelat, body wash 80 pcs serta 40 pcs pakaian dalam dengan nilai total sebesar Rp 69.991.900.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun.1951 tentang kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin dengan ancaman penjara 10 tahun.

Dengan demikian, Bismo mengimbau kepada masyarkat dapat melaporkan jika mendapati informasi sekecil apapun kepada Polresta Bogor Kota.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut