Hari Kesaktian Pancasila dan Kesaktian Pelayanan Publik
MANEGER NASUTION
ANGGOTA OMBUDSDMAN RI
SETIAP 1 Oktober, kita, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dan berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan keamanan pada akhir September hingga awal Oktober 1965. Keppres tersebut menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan mengamanatkan agar peringatannya dilakukan secara khidmat dan tertib.
Namun, kesaktian Pancasila tidaklah boleh berhenti pada upacara tahunan saja. Yang mesti jadi pertanyaan bersama adalah, di mana letak kesaktian Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat?
Pancasila tidak boleh berhenti sebagai teks yang dibacakan dalam upacara. Ia harus hadir dalam keputusan pemerintah, perilaku aparatur, kebijakan publik, serta terutama dalam cara negara melayani masyarakat.
Olehnya itu, Hari Kesaktian Pancasila semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kesaktian Pancasila harus dibuktikan melalui pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Pancasila Harus Turun dari Upacara
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila kerap kali lebih kuat dalam aspek seremoni daripada refleksi. Upacara dilaksanakan, ikrar dibacakan, atribut dikenakan, dan slogan persatuan dikumandangkan.
Tentu Semua itu penting sebagai bentuk penghormatan sejarah. Tetapi Pancasila memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar ritual kenegaraan.
Pancasila harus menjadi etika dalam penyelenggaraan negara. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan tanpa moral. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar masyarakat diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat.
Editor: Suriya Mohamad Said