BOGOR, iNewsBogor.id - Satuan Reserse Kriminal Polsek Leuwiliang Bogor mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan di Bogor inisial Z dan AY saat tengah melakukan pemerasan modus pemberitaan dengan mengancam sejumlah aparat RT dan RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW Desa Sibanteng Leuwiliang Kabupaten Bogor terkait pungutan liar bantuan sosial warga, Kamis, (12/1/2023).
Kepala Desa Sibanteng Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Didin Hafidudin mengutarakan kedua oknum mengaku wartawan tersebut mendatangi para Ketua RT dan RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW di Desa Sibanteng meminta sejumlah uang seraya mengancam akan memberitakan dugaan praktek pungutan liar dana bantuan sosial program pemerintah untuk warga.
"Mereka mendatangi para Ketua RT dan RW di wilayah kami meminta uang sembari mengancam akan memberitakan dugaan praktek pungutan liar dilakukan paguyuban RT RW Desa Sibanteng," ujar Didin Hafidudin, Kamis, (12/1/2023).
Didin menambahkan, karena merasa takut akan diberitakan Para Ketua RT dan RW Desa Sibanyeng pun akhirnya bersedia menyerahkan uang niiainya bervariasi masing masing Rp50 juta, Rp35 Juta hingga Rp10 Juta sesuai permintaan kedua oknum wartawan gadungan tersebut.
Transaksi pun dilakukan dan disepakati antara Paguyuban dan kedua oknum wartawan gadungan tersebut di salah satu rumah makan di Leuwiliang.
Editor : Furqon Munawar