Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praktisi Hukum Desak APH Periksa Menyeluruh Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pemerasan Modus Pemberitaan, Dua Oknum Wartawan di Bogor Diciduk Polisi

Senin, 16 Januari 2023 | 22:00 WIB
  • author Wildan Hidayat
Dugaan Pemerasan Modus Pemberitaan, Dua Oknum Wartawan di Bogor Diciduk Polisi
Dugaan Pemerasan Modus Pemberitaan, Dua Oknum Wartawan di Bogor Diciduk Polisi. (Foto : Ilustrasi/SINDOnews)

Namun tanpa diketahui sebelumnya oleh kedua oknum wartawan tersebut, Paguyuban RT RW Desa Sibanteng sudah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Leuwiliang yang menyamar turut dalam kesepakatan dan langsung melakukan tindakan pengamanan atas kedua oknum wartawan gadungan tersebut berikut barang bukti uang.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto membenarkan adanya penangkapan kedua oknum yang mengaku wartawan tersebut berupaya memeras aparat RT RW di Desa Sibanteng.

"Benar, kami telah mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan dan sudah kami tahan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Mereka mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang dengan mengancam memberitakan praktek pungutan liar dana bantuan sosial lewat liputan video dan akan disebarluaskan melalui media sosial," kata Kapolsek Leuwiliang pada wartawan, Kamis, (12/1/2023) malam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua oknum wartawan gadungan tersebut ditahan di Mapolsek Leuwiliang. Sejumlah barang bukti id card wartawan, identitas diri KTP serta uang tunai sebesar Rp10 juta turut diamankan. Keduanya dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut