JAKARTA, iNewsBogor.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan penertiban atribut partai politik (parpol) yang tak berizin di fasilitas umum dan jalan-jalan protokol di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dalam pengawasan ini, pihaknya akan menggandeng Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terkait aturan pemasangan poster, papan nama dan bendera parpol yang diizinkan dan dilarang.
“Pemasangan poster, baliho dan bendera parpol ada beberapa aturan. Kami juga bakal berkoodinasi bersama Panwaslu terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Arifin menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara tertib, teratur, damai dan aman. Terkait retribusi pemasangan atribut parpol ini sudah ada ketentuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Kalau parpol ini memang ada sponsor nanti mereka akan dikenakan pajak,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menjelaskan, penertiban atribut parpol seperti baliho maupun bendera sudah menjadi kewenangan Satpol PP yang juga bertugas memelihara kebersihan Kota Jakarta.
“Menjelang Pemilu pasti akan banyak pemasangan baliho maupun bendera yang menumpuk di jalan. Maka itu, perlu dilakukan pengawasan atribut parpol yang sudah berizin dan belum,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan baliho atau bendera parpol agar segera melapor. Laporan tersebut nantinya ditindaklanjuti petugas Satpol PP.
“Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memasang baliho maupun bendera parpol,” tandasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik