Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Skandal Pria Cabuli Anjing di Kafe, Polsek Penjaringan Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Advertisement . Scroll to see content

Ruqyah Jadi Modus Eks Driver GoCar Cabuli Penumpang Terungkap

Senin, 20 Desember 2021 | 17:50 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Ruqyah Jadi Modus Eks Driver GoCar Cabuli Penumpang Terungkap
Ilustrasi penumpang GoCar. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews

Motifnya tersangka ini teransang karena saat meruqyah juga meraba-raba bagian tubuh korban,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.”Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota,” pungkasnya.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut