Saleh kemudian menyebut biaya operasional BPKH menurut PP Nomor 5 5 Tahun 2018 maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. "Sementara itu, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil," katanya.
Ia pun bilang, publik dan calon jamaah haji harus tahu bahwa biaya operasional BPKH menurut PP No 5/2018 adalah maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. Dimana untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah Rp386,9 miliar.
"Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan Rp1,9 juta per jamaah. Ini kan luar biasa. Jamaah harus berkontribusi Rp1,9 juta untuk mengelola dana mereka. Sementara, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik