get app
inews
Aa Read Next : Klapanunggal Gempar: Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan 

Dendam, 2 Pemuda di Sukabumi Bacok 2 Penghuni Kos

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:24 WIB
header img
Dendam dengan penghuni kos membuat 2 pemuda membacok 2 korban di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Minggu (12/8/2021) dini hari lalu. (Foto: Ist)

SUKABUMI, iNews.id - Dendam dengan penghuni kos membuat 2 pemuda membacok 2 korban di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Minggu (12/8/2021) dini hari lalu. 

Dua pelaku EAK (22) dan RJ (21) anggota geng motor Grab on Road (GBR), membacok korban MFSI (17) dan AM (18) karena dendam. 

Nahasnya, MFSI (17 tahun) dan AM (18 tahun), menjadi korban salah sasaran. Kedua pelaku awalnya menduga korban merupakan musuh mereka yang pernah melakukan pengeroyokan. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berinisial EAK (22) di Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 11.30 WIB.  

"Untuk tersangka lain, berinisial RJ (21) ditangkap di Kecamatan Purabaya pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 06.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers di Aula Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/12/2021).  
 

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, motif para tersangka membacok korban adalah balas dendam karena sebelumnya tersangka pernah dikeroyok oleh penghuni kos berinisial BS di daerah Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. 

Kapolres Sukabumi menyatakan, kedua korban MFSI dan AM, saat itu memang kebetulan sedang berada di kamar kos karena sedang mennumpang menginap atau bermalam. Sedangkan yang menjadi sasaran para pelaku saat itu sedang tidak berada di tempat kejadian. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah pedang. Beruntung kedua korban selamat namun harus menjalani perawatan di RS Secapa karena mengalami luka bacok," ujar Kapolres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, tutur AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka EAK dan RJ dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut