Ada berbagai tantangan yang dihadapi termasuk aturan percepatan masa jabatan kepala daerah yang selesai di awal 2024 harus berakhir pada Desember 2023. Sehingga jabatan kepala daerah akan dipimpin oleh Pj (penjabat).
"Dari Apeksi kami sering menyampaikan bahwa pejabat itu (Pj) harus yang memahami dinamika lokal, bisa komunikasi, opsi terbaik ada di Sekda karena sudah biasa dan tahu sensitivitas kota. Karena kami khawatir ketika Pj menghadapi satu persoalan," katanya.
Mengenai tahapan pemilu lanjut Bima Arya pihaknya bersama penyelenggara Pemilu sudah bergerak cepat mempersiapkan segala tahapannya.
"Secara umum apa yang sudah digariskan terkait tahapan-tahapan kami ikuti, walaupun ini di akhir masa jabatan kami. Kita ikuti seluruh tahapan sesuai aturan," ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik