MANADO,iNews.id - Kolonel Infanteri Priyanto saat diperiksa terkait tabrak lari di Nagreg menunjukan adanya bukti awal melakukan tindak pidana. Peristiwa laka lantas itu terjadi Nagreg, Jawa Barat terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Rabu 8 Desember 2021 lalu.
"Setelah sejak tanggal 24 Desember 2021 kolonel infanteri P diamankan dan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan awal secara estafet di Pomdam XIII/Merdeka dan ditemukan bukti awal adanya tindak pidana pada kasus laka lalin di Nagreg," tutur Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/12/2021).
Kolonel Infanteri P kemudian diterbangkan ke Puspomad guna melakukan penyidikan lanjutan mengingat yang bersangkutan adalah perwira menengah.
"Yang menangani proses penyidikannya adalah Puspomad dengan tetap berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi mengingat locus kejadian diwilayah hukum Kodam III/Siliwangi," kata Danpomdam.
Dengan demikin proses penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka selesai dan selanjutnya proses hukum lanjutan dilakukan oleh penyidik gabungan di Puspomad. "Kolonel Infanteri P sudah diberangkatkan Pagi ini, Minggu 26 Desember 2021," pungkas Danpomdam
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta