"Sebelumnya pelaku dan korban bertengkar gara-gara korban mengajak hubungan intim ditolak pelaku. Korban terus memaksa pelaku. Pelaku mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian sempat searching di google bagaimana caranya memotong urat nadi. Setelah ditemukan pelaku kemudian memotong urat nadi korban seolah-olah korban bunuh diri," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat jumpres di Mapolres Cianjur, Selasa (7/3/23).
Jasad korban ditemukan petugas kebersihan keesokan harinya saat akan membersihkan kamar yang dihuni pelaku dan korban. Saat pintu kamar diketuk-ketuk beberapa kali namun tidak juga dibuka.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat gelar jumpa pers kasus pembunuhan mahasiswa asal Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Petugas tersebut kemudian mengambil kunci kamar candangan. Saat dibuka kaget melihat dikamar mandi korban sudah telentang tewas sambil memegang pisau dan darah berceceran dilantai kamar mandi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cuanjur. Pelaku diancam pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pembuhunan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maaksimal 20 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar