Forkompinda Kota Bogor Musnahkan Knalpot Brong, Miras dan Petasan
Kamis, 13 April 2023 | 15:54 WIB
"Knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 junto 106, bahwa kendaraan harus memiliki standar kelayakan baik itu kelengkapan lampu sein, spion, rem termasuk knalpot. Ketika knalpot dipasang tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka dia melanggar dan tidak layak maka bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," paparnya.
Dari hasil operasi tersebut disita sebanyak 1.308 knalpot racing atau brong tidak sesuai untuk standar, 28.011 petasan dan 5.743 botol minuman keras.
"Pemusnahan dan operasi bersama kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat," tegasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik