Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Sasmita Batutulis Ditargetkan Mulai Dibangun Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Forkompinda Kota Bogor Musnahkan Knalpot Brong, Miras dan Petasan

Kamis, 13 April 2023 | 15:54 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Forkompinda Kota Bogor Musnahkan Knalpot Brong, Miras dan Petasan
Pemusnahan miras, petasan dan knalpot bising oleh Forkopimda Kota Bogor di Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

"Knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 junto 106, bahwa kendaraan harus memiliki standar kelayakan baik itu kelengkapan lampu sein, spion, rem termasuk knalpot. Ketika knalpot dipasang tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka dia melanggar dan tidak layak maka bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," paparnya.

Dari hasil operasi tersebut disita sebanyak 1.308 knalpot racing atau brong tidak sesuai untuk standar, 28.011 petasan dan 5.743 botol minuman keras.

"Pemusnahan dan operasi bersama kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat," tegasnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut