JAKARTA,iNews.id - Habib Bahar bin Smith jadi tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Bahar ditahan di Polda Jawa Barat menitipkan pesan khusus melalui salah satu tim kuasa hukum Aziz Yanuar.
Ichwan Tuankotta, salah satu pengacara Habib Bahar, mengkritik keras penetapan tersangka tersebut. Sebab dia menilai penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sangat cepat, berbeda dengan apa yang dilakukan polisi pada laporan-laporan lain. Oleh karenanya, ia menilai keadilan di Indonesia telah mati.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta