Lebih lanjut, Ichwan menyinggung soal perbandingan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Permadi Arya (Abu Janda) hingga Denny Siregar.
Orang-orang yang dianggap Ichwan pro pemerintah tersebut, dinilainya justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum. "Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum.
Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat.
Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta