SUKABUMI, iNews.id - Janda dan duda baru bertambah di Kota Sukabumi, Jawa Barat sepanjang 2021.
Sebanyak 734 pasangan suami istri (pasutri) di ketahui menjadi janda dan duda atas putusan Pengadilan Agama.
Kondisi tersebut akibat tingginya perceraian yang didominasi usia pasutri antara 30 sampai 40 tahun. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total permohonan rinciannya sebanyak 149 cerai talak dan 585 cerai gugat.
"Sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi pengaduan di Kota Sukabumi. Terbukti, sampai akhir tahun lalu ada sebanyak 585 perkara," ujar Tuti kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).
Tuti menambahkan, penyebab perceraian akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan perceraian, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta