JAKARTA,iNews.id - Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyoroti Kolonel P, oknum TNI AD tersangka kasus pembuangan sejoli korban laka lantas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Kolonel P diketahui bersama Kopda D dan Koptu A. Sementara jenderal bintang satu saja hanya memiliki satu ajudan.
"Apakah keduanya sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk membantu kegiatan Kolonel P? Kalau memang kolonel saja punya 2 ajudan maka perlu diatur jumlah ajudan dari perwira tinggi dan menengah," ujar Jerry di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira perlu ditelaah lebih dalam. "Perlu ada payung hukum terkait jumlah ajudan seorang Pamen dan Pati," tegasnya.
Jerry juga menyoroti Kolonel P yang begitu tega membuang korban lakalantas ke sungai. Padahal sebagai seorang perwira tentunya memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi sehingga harusnya membawa korban ke rumah sakit.
Seorang anggota TNI apalagi level perwira harusnya sudah memahami bahwa dirinya adalah pengayom rakyat.
"Kalau saya nilai ini pelanggaran berat lantaran tak ada itikad baik dari penabrak yang ketiganya anggota TNI.Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik selain pemecatan maka hukuman yang setimpal harus diberikan," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta