Tiket Konser Coldplay di Jakarta Kena Pajak 15 Persen

BOGOR, iNewsBogor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengomentari daftar harga tiket Coldplay yang viral di luar pajak hiburan 15% dan service charge (biaya) 5%.
Di media sosial, banyak warganet yang mengeluhkan tingginya pajak yang diberlakukan pemerintah terhadap tiket konser.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Hubungan Fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Artinya, pemerintah daerah bertanggung jawab memungut pajak tiket konser, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
"(Pajak hiburan) ada di UU HKPD. Kita tidak mengatur baik itu yang 15 persen, apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya berada di pemerintah daerah," ucap Yoga dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).
Harga Ticket Konser Coldplay
Pihak PK Entertainment mengumumkan harga tiket konser Coldplay di Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
Pembelian tiket konser Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta hanya bisa dilakukan melalui website resmi yang di umumkan pihak penyelenggara.
Diketahui, konser tersebut akan digelar pada 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.
TIket bisa dibeli pada tanggal di bawah ini:
Tarif belum termasuk pajak 15%, biaya penanganan 5% dan biaya tambahan lainnya.
Penyelenggra menyediakan tempat bagi penonton yang menggunakan kursi roda dan bisa langsung menghubungi pihak panitia
Editor : Ifan Jafar Siddik