Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Masuk Sekolah di Hardiknas 2026, Edukasi Pelajar Soal Disiplin hingga Bahaya Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tukul Ganti Nama Hingga Minta Bantuan Dukun Guna Kelabui Pihak Kepolisian

Jum'at, 12 Mei 2023 | 23:38 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Tukul Ganti Nama Hingga Minta Bantuan Dukun Guna Kelabui Pihak Kepolisian
ASR alias Tukul eksekutor pembacokan siswa SMK di Simpang Pomad Bogor berhasil ditangkap. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

"Jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung indomie di daerah Bantul Yogyakarta," lanjutnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, kepolisian menjerat ASR dengan Undang - undang perlindungan anak junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita jerat pelaku dengan UU perlindungan anak, dengan bunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 junto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang erubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar," pungkasnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut